SEKILAS PT ASABRI
PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian PT ASABRI (Persero) merupakan Penyelenggara Program Asuransi Wajib, sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, PT ASABRI (Persero) merupakan Pengelola Asuransi Sosial. Sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah Perusahaan Asuransi Sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, dimana “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi
PROFIL PT ASABRI
Secara mikro, Perseroan bertugas menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri beserta keluarganya melalui penyelenggaraan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Asuransi. Secara makro, Perseroan bertugas mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penanaman dana investasi dan Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK), yang kemudian berkembang menjadi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyelenggarakan program asuransi sosial yang terdiri atas 4 (empat) program, yaitu Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Muhani Salim, S.H, Notaris di Jakarta
Kepemilikan
100% dimiliki Pemerintah Republik Indonesia
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp 200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp 200.000.000
Jaringan Usaha
1 Kantor Cabang Utama, 12 Kantor Cabang (Kancab), 20 Kantor Cabang Pembantu (KCP), dan 1 Unit Pelayanan Khusus (UPK)
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id